Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/PER/6/2015 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/PER/6/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-IND/PER/11/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri Dalam Masa Peralihan Terkait Perubahan Struktur Organisasi Eselon I Kementerian Perindustrian, mengatur Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri;
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian, Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri telah diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
58/M-IND/PER/6/2015
Tahun
2015
Tentang
Permenperin Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/PER/6/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.