
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 97/M-IND/PER/11/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-ind/per/2/2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida,dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 97/M-IND/PER/11/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi, memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, dan mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
97/M-IND/PER/11/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-ind/per/2/2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida,dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
16 November 2015
Diundangkan Tanggal
23 November 2015
Berlaku Tanggal
23 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1751, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 97/M-IND/PER/11/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
