Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Kementerian/Lembaga untuk menetapkan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
10 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenhan Tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2021

Berlaku Tanggal
27 Juli 2021

Sumber
BN. 2021/NO.848, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019
  2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.