Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencegahandan Pemberantasan Penyalahgunaandan Peredaran Gelap Narkotika,dan Psikotropika, Serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya merupakan salah satu bentuk ancaman nyata pertahanan negara;
  2. bahwa untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan mengenai langkah penanggulangan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif secara efektif, efisien dan komprehensif;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan/Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
18 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenhan Tentang Pencegahandan Pemberantasan Penyalahgunaandan Peredaran Gelap Narkotika,dan Psikotropika, Serta Bahan Adiktif Lainnya di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2019

Berlaku Tanggal
24 Juni 2019

Sumber
BN. 2019/NO.688, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.