Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Dharma Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia melalui bidang pertahanan, maka setiap orang dan lembaga yang berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara perlu diberikan penghargaan.
  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penghargaan Dharma Pertahanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
30 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhan Tentang Penghargaan Dharma Pertahanan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1905

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan
  2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.