Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdatadan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengamanan hukum terhadap aset Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan khususnya yang menjadi objek sengketa perdata dan tata usaha negara merupakan kewajiban hukum pengguna barang dan kuasa pengguna barang;
  2. bahwa kesiapan satuan di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat oleh pengadilan guna kepastian hukum mengenai lokasi, batas, luas dan kondisi fisik objek sengketa tanah dan/atau bangunan Barang Milik Negara belum optimal dan harus ditingkatkan guna mendukung pemenangan perkara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
34 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenhan Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdatadan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
05 November 2016

Berlaku Tanggal
05 November 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1648, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.