Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan serta meningkatkan akuntabilitas dan kinerja organisasi periode selanjutnya diperlukan pedoman penyusunan indikator kinerja utama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
  2. bahwa dalam menyusun indikator kinerja utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia menggunakan petunjuk pelaksanaan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Departemen Pertahanan Nomor: JUKLAK/10/III/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
34 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenhan Tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1771, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.