Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeridan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
37 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Permenhan Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeridan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2012

Berlaku Tanggal
18 Januari 2012

Sumber
BN. 2011/NO.85, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya
    Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2008 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dephan dan TNI

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.