Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Standar Indeks Bahan Bakar Minyakdan Pelumas Dl Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia agar bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan ekonomis diperlukan Standar indeks penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas yang transparan dan akuntabel;
  2. bahwa untuk memenuhi Standar indeks penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas yang transparan dan akuntabel diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standar Indeks Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
37 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenhan Tentang Standar Indeks Bahan Bakar Minyakdan Pelumas Dl Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2019

Berlaku Tanggal
18 Januari 2019

Sumber
BN. 2018/NO.25, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.