Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengelolaan dokumentasi yang tertata melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum, perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan.
- bahwa untuk terwujudnya pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap akurat, mudah, cepat dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu dilaksanakan pengelolaan dokumen dan informasi hukum berpedoman pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kementerian Pertahanan sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya, perlu menyusun pedoman pengelolaan dokumen dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Nomor
4 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Permenhan Tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Ditetapkan Tanggal
5 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 57
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.