Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 54 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan yang memiliki integritas, profesional, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bebas dari penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan pengaturan mengenai pelaporan harta kekayaan yang dimilikinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Nomor
54 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenhan Tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017
Berlaku Tanggal
10 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.88, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 54 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.