Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengamankan pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, perlu menugaskan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
  2. bahwa untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil, perlu diberikan hak tunjangan operasi pengamanan.
  3. bahwa pengaturan mengenai penetapan pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan, perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai penetapan pulau kecil terluar sehingga perlu diubah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
6 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenhan Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 84

STATUS PERATURAN

  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010
    Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
  2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan

Silahkan download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (555.72 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.