Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan Ke dalam Sistem Informasi Manajemendan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyusun laporan barang milik negara hasil pengadaan yang bersumber dari pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan rupiah murni di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencatatan;
- bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Nomor
8 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenhan Tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan Ke dalam Sistem Informasi Manajemendan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 April 2020
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020
Berlaku Tanggal
04 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO.434, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.