Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, perlu dilakukan penggabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Hewan dan UPT Karantina Tumbuhan menjadi UPT Karantina Pertanian;
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Besar Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan Kelas I, Balai Karantina Hewan Kelas II, Stasiun Karantina Hewan Kelas I, Stasiun Karantina Hewan Kelas II, Balai Besar Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Tumbuhan Kelas I, Balai Karantina Tumbuhan Kelas II, Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I, dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
22/Permentan/OT.140/4/2008
Tahun
2008
Tentang
Permentan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian
Ditetapkan Tanggal
3 April 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.