Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, perlu dilakukan penggabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Hewan dan UPT Karantina Tumbuhan menjadi UPT Karantina Pertanian;
  2. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Besar Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan Kelas I, Balai Karantina Hewan Kelas II, Stasiun Karantina Hewan Kelas I, Stasiun Karantina Hewan Kelas II, Balai Besar Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Tumbuhan Kelas I, Balai Karantina Tumbuhan Kelas II, Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I, dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
22/Permentan/OT.140/4/2008

Tahun
2008

Tentang
Permentan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian

Ditetapkan Tanggal
3 April 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (260.38 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.