Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 telah ditetapkan Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang karantina tumbuhan untuk perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan /OT.140/3/2012 tidak sesuai lagi;
  3. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu mengatur Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
43/PERMENTAN/OT.140/6/2012

Tahun
2012

Tentang
Permentan Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
19 Juni 2012

Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 632

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/KR.040/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/3/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 Tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (136.16 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.