Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Jenis

Nomor
96/PERMENTAN/PD.410/9/2013

Tahun
2013

Tentang
Permentan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
28 September 2013

Diundangkan Tanggal
30 September 2013

Berlaku Tanggal
30 September 2013

Sumber
BN. 2013/NO.1170, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/Pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (50.95 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.