Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016

Berlaku Tanggal
27 Januari 2016

Sumber
BN. 2016/NO.131, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.