Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 156/DSN-MUI/V/2023

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 156/DSN-MUI/V/2023

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 156/DSN-MUI/V/2023 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur Melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Kpbu) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment)

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 156/DSN-MUI/V/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melakukan percepatan penyediaan infrastruktur layanan publik bagi masyarakat, Pemerintah mengambil langkah pembiayaan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) antara lain berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment).
  2. bahwa pelaksanaan skema KPBU sebagaimana disebutkan pada huruf a belum ada ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) berdasarkan prinsip Syariah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
156/DSN-MUI/V/2023

Tahun
2023

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur Melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Kpbu) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment)

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 156/DSN-MUI/V/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.94 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.