Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;
- bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1342/M.KT.01/2020, tanggal 28 September 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sekretaris Negara
Nomor
7 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permensetneg Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Ditetapkan Tanggal
16 November 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1353
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.