
Peraturan Ombudsman Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Ijin Prinsip Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SR-415/MK.02/2017 tanggal 5 Juli 2017, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman
Nomor
28 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan ORI Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1137, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Download Peraturan Ombudsman Nomor 28 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
