Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/pojk.04/2016 Tentang Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap investor Reksa Dana dan meningkatkan independensi dan profesionalisme Manajer Investasi dalam pengelolaan Reksa Dana;
- bahwa ketentuan terkait manajemen risiko diversifikasi Efek dalam portofolio investasi reksa dana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sudah tidak sesuai dengan upaya peningkatan perlindungan terhadap investor Reksa Dana sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
2/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/pojk.04/2016 Tentang Reksa dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2020
Berlaku Tanggal
09 Januari 2020
Sumber
LN. 2020/NO.6, TLN. 2020/NO.6455, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.