Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan semakin meluasnya pelayanan yang disertai dengan peningkatan volume usaha bank pembiayaan rakyat syariah, semakin meningkat pula risiko bank pembiayaan rakyat syariah sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan tata kelola yang harus memenuhi prinsip syariah;
  2. bahwa untuk meningkatkan kinerja bank pembiayaan rakyat syariah, melindungi pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perUndang-Undangan dan prinsip syariah, serta mencerminkan nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, bank pembiayaan rakyat syariah perlu menerapkan tata kelola;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
24/POJK.03/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018

Berlaku Tanggal
10 Desember 2018

Sumber
LN. 2018/NO.228, TLN. 2018/NO.6266, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.