Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 Tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai laporan bank umum sebagai kustodian beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap laporan bank umum sebagai kustodian, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai laporan bank umum sebagai kustodian yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
24/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017
Berlaku Tanggal
22 Juni 2017
Sumber
LN. 2017/NO.124, TLN. 2017/NO.6071, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.