Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyelaraskan standar akuntansi yang berlaku umum dengan pengadministrasian pungutan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari sanksi administratif berupa denda, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
26/POJK.02/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018

Berlaku Tanggal
10 Desember 2018

Sumber
LN. 2018/NO.242, TLN. 2018/NO.6273, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.