Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan implikasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19) yang berdampak pada sistem keuangan, perlu dilakukan upaya untuk melakukan kebijakan industri jasa keuangan;
- bahwa implikasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID- 19) telah berdampak pada sistem keuangan yang telah mengakibatkan menurunnya produktivitas dari para pelaku industri jasa keuangan sehingga pada akhirnya akan mengurangi kemampuan pelaku industri jasa keuangan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan, termasuk kewajiban membayar sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
- bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan belum mengatur mekanisme penundaan penagihan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
36/POJK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020
Berlaku Tanggal
02 Juni 2020
Sumber
LN. 2020/NO.140, TLN. 2020/NO.6521, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 36/POJK.02/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.