Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal dan berkelanjutan yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah, diperlukan kebijakan yang mendukung peningkatan daya saing dan kontribusi industri bank pembiayaan rakyat syariah terhadap perekonomian daerah.
- bahwa untuk meningkatkan peran industri bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan upaya memperkuat kelembagaan melalui penguatan permodalan dan daya saing sejak awal pendirian agar selaras dengan kebijakan untuk mendorong konsolidasi, penataan kelembagaan dan peningkatan komitmen pemilik, peningkatan kualitas dan fungsi pengurus, penguatan fungsi jaringan kantor, penyempurnaan mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, serta penyempurnaan prosedur dan mekanisme perizinan kelembagaan agar lebih efektif dan efisien.
- bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika perbankan sehingga diperlukan pembaruan pada sejumlah aspek ketentuan untuk dapat mengakomodasi peningkatan daya saing dan kontribusi bank pembiayaan rakyat syariah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
26 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 32/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 23/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 23/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.