Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal
PERTIMBANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 dan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia, perlu untuk mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.
- bahwa untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari 1 (satu) negara dalam menyusun laporan keuangan, perlu untuk diberikan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang memilih menggunakan standar akuntansi keuangan internasional dalam menyusun laporan keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
26 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 44/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 66/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 66/OJK
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.