Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 Tentang Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada pemodal serta efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;
  2. bahwa terdapat Emiten atau Perusahaan Publik dengan kondisi tertentu tidak dapat menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;
  3. bahwa Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengecualikan Emiten atau Perusahaan Publik dari kewajiban menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
29/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Emiten atau Perusahaan Publik Yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 304
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5778

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (233.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.