Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 Tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan non-bank, diperlukan data dan informasi mengenai kondisi keuangan dan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan non-bank yang lebih komprehensif, berkualitas dan cepat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
3/POJK.05/2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Ditetapkan Tanggal
12 September 2013

Diundangkan Tanggal
12 September 2013

Berlaku Tanggal
12 September 2013

Sumber
LN.2013/NO.150, TLN NO.5443, Jdih.ojk.go.id: 15 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (177.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.