Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 Tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan non-bank, diperlukan data dan informasi mengenai kondisi keuangan dan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan non-bank yang lebih komprehensif, berkualitas dan cepat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3/POJK.05/2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Ditetapkan Tanggal
12 September 2013
Diundangkan Tanggal
12 September 2013
Berlaku Tanggal
12 September 2013
Sumber
LN.2013/NO.150, TLN NO.5443, Jdih.ojk.go.id: 15 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.