
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Perusahaan Terbuka dalam penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat, perlu menyempurnakan peraturan mengenai pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka yang memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2015
Berlaku Tanggal
22 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.307, TLN NO.5781, Jdih.ojk.go.id: 43 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (323.92 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.