PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/POJK.04/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
01 April 2014
Diundangkan Tanggal
01 April 2014
Berlaku Tanggal
01 April 2014
Sumber
LN.2014/NO.67, Jdih.ojk.go.id: 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.