Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
4/POJK.04/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
01 April 2014

Diundangkan Tanggal
01 April 2014

Berlaku Tanggal
01 April 2014

Sumber
LN.2014/NO.67, Jdih.ojk.go.id: 7 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (154.85 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.