Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 melalui link di bawah ini: