Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
42/POJK.03/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2015
Berlaku Tanggal
23 Desember 2015
Sumber
LN.2015/NO.369, TLN NO.5809, Jdih.ojk.go.id: 101 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More