Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Jenis

Nomor
58/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
LN.2015/NO.409, TLN NO.5827, Jdih.ojk.go.id: 9 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58 /POJK.04/2015 Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk Perusahaan Pemeringkat Efek beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pemeliharaan dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, maka peraturan mengenai Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
58/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
LN.2015/NO.409, TLN NO.5827, Jdih.ojk.go.id: 9 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58 /POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (110.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.