Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Jenis

Nomor
59/POJK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
LN.2016/NO.313, TLN NO.6001, ojk.go.id: 41 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-13/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.3 yang merupakan lampirannya
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-107/BL/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.8 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.04/2016 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola Lembaga Kliring dan Penjaminan yang baik dan berdaya saing global, serta meningkatkan kompetensi dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
59/POJK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
LN.2016/NO.313, TLN NO.6001, ojk.go.id: 41 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-13/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.3 yang merupakan lampirannya
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-107/BL/2008 tanggal 10 April 2008 tentang Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.8 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 /POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (283.81 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.