Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 67 Tahun 2018

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 67 Tahun 2018

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pembinaan narapidana militer dilaksanakan berdasarkan sistem penyelenggaraan pemasyarakatan militer yang bertujuan untuk membentuk kembali narapidana militer menjadi Prajurit Sapta Marga, sehingga dapat berperan kembali sebagai prajurit yang siap melaksanakan tugas.
  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembinaan narapidana militer, salah satu upaya yang dilaksanakan dengan pemberian pembebasan bersyarat.
  3. bahwa peraturan lebih lanjut mengenai pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, sampai saat ini belum ada, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi nara pidana militer di lingkungan TNI.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Tentara Nasional Indonesia

Nomor
67 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Tentang Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.