PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985, perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional
- bahwa sehubungan dengan itu dan untuk memenuhi aspek keadilan, dipandang perlu menetapkan kembali Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan Pemerintah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12 Tahun 1994
Tahun
1994
Tentang
PP Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 1994
Diundangkan Tanggal
18 Maret 1994
Berlaku Tanggal
18 Maret 1994
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.