Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985, perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional
  2. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk memenuhi aspek keadilan, dipandang perlu menetapkan kembali Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan Pemerintah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 1994

Tahun
1994

Tentang
PP Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 1994

Diundangkan Tanggal
18 Maret 1994

Berlaku Tanggal
18 Maret 1994

Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:

Download PDF (31.12 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.