PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14 Tahun 1967
Tahun
1967
Tentang
PP Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 1967
Diundangkan Tanggal
28 Desember 1967
Berlaku Tanggal
01 Januari 1968
Sumber
LN. 1967/ No 26, TLN No 2834, LL Bphn : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. Abri) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (P.G. Abri) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967, (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata
Download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.