Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
15 Tahun 1953

Tahun
1953

Tentang
PP Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 1953

Diundangkan Tanggal
20 Maret 1953

Berlaku Tanggal
20 Maret 1953

Sumber
LN. 1953/Nomor 26, TLN. Nomor 379, LLBPHN : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 Nomor 26)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1948 tentang Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi “Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren
  2. Staatsblad 1912 Nomor 198 seperti diubah dan ditambah kemudian Staatsblad 1934 Nomor 479

Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:

Download PDF (555.26 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.