Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
15 Tahun 1974

Tahun
1974

Tentang
PP Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 1974

Diundangkan Tanggal
16 Maret 1974

Berlaku Tanggal
01 April 1974

Sumber
LN. 1974/ Nomor 18, LL Setkab : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 tentang Perubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi

Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 melalui link di bawah ini:

Download PDF (30.98 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.