PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973 Tentang Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana yang Telah Diubah dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
16 Tahun 1973
Tahun
1973
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana yang Telah Diubah dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 1973
Diundangkan Tanggal
31 Maret 1973
Berlaku Tanggal
31 Maret 1973
Sumber
LN. 1973/ , LL Setkab : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 tentang Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
Download Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.