PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 1953
Tahun
1953
Tentang
PP Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
11 April 1953
Diundangkan Tanggal
17 April 1953
Berlaku Tanggal
01 April 1953
Sumber
LN. 1953/Nomor 30, TLN. Nomor 394, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950
Download Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.