PP Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 1985
Diundangkan Tanggal
08 Maret 1985
Berlaku Tanggal
01 April 1985
Sumber
LN. 1985 , LL Setkab : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 melalui link di bawah ini: