Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan penyiaran publik oleh lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia serta menumbuhkembangkan lembaga Penyiaran Republik lokal, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik perlu diubah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PP Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik
Ditetapkan Tanggal
17 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 67
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.