Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal 30, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
PP Tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2007
Berlaku Tanggal
02 Januari 2007
Sumber
LN. 2007 No. 2, TLN No. 4676, LL SETNEG : 69 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.