Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dengan Peraturan Pemerintah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 1996

Tahun
1996

Tentang
PP Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
04 Februari 1996

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1996/NO.36, TLN.1996/NO.3626, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Download PDF (64.97 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.