Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dengan Peraturan Pemerintah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
21 Tahun 1996
Tahun
1996
Tentang
PP Tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
04 Februari 1996
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1996/NO.36, TLN.1996/NO.3626, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.