Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Sei Mangkei yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus.
  2. bahwa P.T. Perkebunan Nusantara III sebagai Badan Usaha pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
  3. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
PP Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5287

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 29 Tahun 2012

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.