Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Sei Mangkei yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus.
- bahwa P.T. Perkebunan Nusantara III sebagai Badan Usaha pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
29 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
PP Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5287
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5287
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 29 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.