Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
211 Tahun 1961

Tahun
1961

Tentang
PP Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 1961

Diundangkan Tanggal
30 Juni 1961

Berlaku Tanggal
01 Januari 1961

Sumber
LN. 1961/252, TLN Nomor 2296, LL BPHN : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
  2. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961, Nomor 211 Tahun 1961 dan Nomor 212 Tahun 1961

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik

Download Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.65 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.