PP Tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 1973
Diundangkan Tanggal
25 Mei 1973
Berlaku Tanggal
25 Mei 1973
Sumber
LN. 1973/ , LL Setkab : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 melalui link di bawah ini: