Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa bentuk dan mekanisme pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tidak sesuai dengan pelaksanaan otonom Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang memerlukan fleksibilitas dan akuntabilitas pendanaan dalam pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
26 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
PP Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
25 Mei 2015
Sumber
LN.2015/NO.110, TLN.2015/NO.5699, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Download Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 26 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.